KP2KP Bagansiapiapi kembali mengadakan kelas pajak daring dengan topik PMK-231/PMK.03/2019 terkait NPWP Instansi Pemerintah yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Bagansiapiapi (Senin, 22/6). Kelas pajak dengan topik ini juga diselenggarakan KP2KP Bagansiapiapi pada pekan sebelumnya yakni Selasa, 16 Juni 2020 dengan peserta yang dikhususkan untuk bendahara dana desa dan pembahasan materinya hanya seputar NPWP Bendahara Desa.

Peserta yang mengikuti kelas pajak kali ini merupakan bendahara dari beberapa kecamatan dan bendahara dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Rokan Hilir. KP2KP Bagansiapiapi berharap dengan diadakannya kegiatan-kegiatan kelas pajak ini, para bendahara di Kabupaten Rokan Hilir dapat memahami tugas dan kewajiban perpajakannya serta ikut mengajarkan dan meneruskan informasi perpajakan yang mereka terima, khususnya tentang ketentuan dalam PMK-231/PMK.03/2019.

"Jangan sampai informasi dan pengetahuan wajib pajak menjadi tumpul apalagi mengenai peraturan baru di masa pandemi ini, itulah mengapa kami berusaha semampu kami untuk tetap memberikan edukasi dan penyuluhan melalui berbagai cara," ujar Lasro Supiatman Siahaan selaku narasumber pada saat membuka acara kelas pajak tersebut.

Kelas pajak berjalan lancar, para peserta kelas pajak menyimak materi yang diberikan dan antusias menanyakan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perpajakan bendahara di Kabupaten Rokan Hilir. Dikarenakan waktu yang terbatas maka kelas pajak tersebut harus diakhiri, wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau kebingungan terkait aturan tersebut diarahkan untuk dapat menghubungi AR untuk informasi lebih lanjut.