
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit melakukan Sosialisasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi melalui kelas pajak di Jakarta Timur (Selasa, 31/5).
Acara yang berlangsung selama dua jam secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dihadiri oleh 25 orang peserta yang merupakan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.
E-Bupot Unifikasi adalah sistem pembuatan bukti pemotongan elektronik terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong dan pelaporan untuk beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
E-Bupot Unifikasi diberlakukan secara nasional mulai tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
Kelas pajak ini diselenggarakan agar wajib pajak dapat mengimplementasikan secara optimal aplikasi e-Bupot Unifikasi yang sudah tersedia di laman pajak.go.id.
“Penyampaian materi sudah baik, untuk ke depannya dapat diadakan sosialisasi lebih sering agar lebih paham dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk e-Bupot Unifikasi sendiri menurut saya lebih praktis karena sudah terintegrasi dengan pajak.go.id,” ujar salah satu peserta Kelas Pajak e-Buni tersebut.
- 10 kali dilihat