
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap, Martin Purnama Putra dan Muhammad Najib Amrullah memberikan sosialisasi tentang aturan terbaru Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 tahun 2022 (PER-03/PJ/2022) melalui live akun instagram KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap di Cilacap (Rabu, 27/4).
Najib menjelaskan bahwa faktur pajak sebelumnya diatur dalam PER-24/PJ/2012, namun aturan tersebut sekarang telah diperbarui dengan PER-03/PJ/2022. Salah satu latar belakang terbitnya aturan baru ini adalah karena adanya beberapa ketentuan dalam regulasi yang existing masih mengatur hal-hal bersifat manual dan belum terotomasi sehingga tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini yang sudah memasuki era digital.
“Contohnya, sesuai dengan PER-24/PJ/2012 pasal 4 bahwa faktur pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang mana kini sudah tidak relevan. Adanya e-Faktur sekarang ini, wajib pajak tidak wajib lagi mencetak faktur pajak, wajib pajak cukup dengan file pdf yang dapat dikirimkan melalui email atau media lainnya,” imbuh Najib.
Martin juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 4 (empat) regulasi terpisah di level Perdirjen yang mengatur mengenai Faktur Pajak yaitu PER-24/2012, PER-16/2014, PER-58/PJ/2010, dan KEP-754/PJ/2001 sehingga perlu dilakukan simplifikasi menjadi 1 (satu) Perdirjen yang bersifat komprehensif.
Berlangsung selama 60 menit, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap menjelaskan pokok-pokok perubahan dan ketentuan yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 secara rinci.
- 16 kali dilihat