
Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan gelar wicara perpajakan bersama dengan Radio Smart FM Manado di Gedung Kompas TV Sulawesi Utara, Kota Manado (Rabu, 28/7).
Gelar wicara kali ini membahas tentang Perpanjangan Insentif Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK-83/PMK.03/2021 mengenai Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gelar wicara diawali dengan sapaan dari penyiar radio Smart FM Manado. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian informasi terkait aturan PMK tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak baik yang telah atau yang belum memanfaatkan Insentif sebagaimana diatur PMK-9/2021 dapat memanfaatkan kembali perpanjangan masa insentif yang diatur dalam PMK-82/2021 sampai dengan Masa Desember 2021. Untuk wajib pajak yang telah atau belum memanfaatkan pemberian fasilitas pajak terhadap barang atau jasa dan fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 yang diatur dalam PMK-239/2020 dan PP-29/2020 maka dapat pula memanfaatkan kembali perpanjangan masa insentif yang diatur dalam PMK-83/PMK.03/2021.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh selaku narasumber berharap dengan terbitnya aturan ini dapat membawa dampak positif terhadap pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang secara langsung terdampak penurunan kegiatan usaha yang berimbas pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak terkhusus di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
- 17 kali dilihat