Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana bersama Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kegiatan canvassing atau penyisiran di area pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 11/10). Tujuan canvassing guna mengetahui data dan fakta seputar usaha wajib pajak setempat seperti kondisi bisnis, mitra usaha, ataupun penghasilan bruto.
Wajib pajak yang dihampiri juga diberikan konsultasi dan penyuluhan secara langsung. Penyuluhan tersebut salah satunya mengenai batasan penghasilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Terima kasih kepada petugas pajak yang telah datang. Kunjungan ini memudahkan kami karena mendapat konsultasi langsung tanpa harus datang ke kantor pajak,” tutur salah seorang wajib pajak.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 kali dilihat