Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) perpajakan bagi satuan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini berlangsung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 007 Tulin Onsoi, Kab. Nunukan (Rabu, 4/9). Peserta kegiatan merupakan bendahara dari SD dan SMP Negeri yang berada di Kecamatan Tulin Onsoi, Sebuku, dan Sembakung
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, diwakili oleh Sekretaris Dinas H. Tuwo. “Harapan kami, dengan adanya bimtek ini dapat terjadinya peningkatan pengetahuan perpajakan bagi para bendahara sekolah terutama di lingkungan Tulin Onsoi, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” tutur Tuwo.
Tuwo juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang berkelanjutan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, melalui KP2KP Nunukan.
Bimbingan teknis berisi materi penunjukan subunit organisasi instansi pemerintah dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ibrahim. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik pembuatan bukti potong dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) subunit organisasi instansi pemerintah, yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Salsabila Firdaus |
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat