Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menambah fasilitas pelayanan bagi wajib pajak (wp) dengan menyediakan loket layanan e-Filing (Jumat, 14/2). Lokat e-Filing ini ditempatkan di lantai dua ruang aula KPP Pratama Maros. Dibuka empat loket layanan e-Filing bagi wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan melalui gawainya masing-masing atau dipandu melalui komputer.

Tujuan dibukanya loket e-Filing ini untuk meningkatkan pelayanan pada wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan bantuan dan bimbingan tentang tata cara pengisian SPT Tahunan secara daring. Karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daringmaka pegawai KPP Pratama Maros mengarahkan kepada setiap wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.

Untuk wajib pajak yang sama sekali belum pernah melapor secara daring atau baru pertama kali melapor SPT Tahunan, maka wajib pajak tersebut diarahkan untuk melakukan aktivasi atau cetak ulang EFIN  terlebih dahulu ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP lalu kemudian diarahkan ke loket layanan e-Filing untuk dipandu dalam pengisiannya.