
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan kelas pajak terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)–Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Tarakan (Kamis, 16/2).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 99 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini, Chandra Putra Hasanuddin dan Irvan Ugaharisto Selladepa berperan sebagai pemateri sedangkan Dewi Setya Swaranurani berperan sebagai pembawa acara.
Dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, kegiatan kelas pajak ini mendapatkan apresiasi oleh para ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Meskipun kelas pajak tersebut berlangsung selama dua jam, peserta kelas pajak kali ini terlihat sangat antusias. Antusiasme tersebut dapat terlihat dari banyaknya pertanyakan yang diajukan oleh peserta kelas pajak pada sesi tanya jawab.
Dalam sesi tanya jawab kelas pajak ini, Selly Novianti selaku peserta kelas pajak mengajukan pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Bagaimana Pak apabila suami saya tidak memiliki NPWP namun saya sudah memiliki NPWP sebelum menikah, apakah kedua anak saya menjadi tanggungan saya di SPT Tahunan atau bagaimana?” tanya Selly.
“Apabila suami tidak memiliki NPWP, anak menjadi tanggungan Ibu di SPT Tahunan. Jadi nanti dibukti potong tertulis K/2, menikah dan memiliki dua tanggungan,” jelas Irvan.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 kali dilihat