
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai hari ini sebanyak 177.149 wajib pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Denny Surya Sentosa mengungkapkan, jika dirinci, pelapor SPT itu terdiri dari 170.358 Wajib Pajak Orang Pribadi dan sisanya merupakan Wajib Pajak Badan. “Jumlah Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT sebanyak 6.791 wajib pajak,” ungkap Denny di Kantornya, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung, (Kamis, 25/2).
Denny menambahkan, mayoritas wajib pajak sudah memanfaatkan layanan SPT secara elektronik. “Sebanyak 172.992 atau 97,6% wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan itu memanfaatkan layanan elektronik, baik e-filing atau e-form, maupun e-SPT. Sementara sebanyak 4.157 wajib pajak atau sekitar 2.35% saja yang menyampaikan secara manual,” katanya.
Menurut Denny, di masa pandemi seperti saat ini, keputusan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik merupakan keputusan yang tepat. Selain memudahkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan di mana saja dan kapan saja, cara ini bisa menghindari kerumunan di Kantor Pelayanan Pajak. “Lapor pajak secara online via e-filing bisa mencegah penyebaran virus corona,” imbuhnya.
Denny menjelaskan, agar dapat memanfaatkan layanan DJP secara daring, wajib pajak membuat akun DJP pada laman www.pajak.go.id. Caranya pun mudah. Wajib pajak tinggal memasukkan data NPWP, nomor EFIN dan kode kemamanan, lalu ikuti petunjuk selanjutnya. “Untuk mendapatkan EFIN ini wajib pajak juga bisa mengajukan secara online melalui email KPP terdaftar. Jadi wajib pajak tak perlu datang ke Kantor Pajak,” jelas Denny.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan informasi, DJP menyediakan berbagai kanal informasi maupun layanan konsultasi. “Ada layanan chat di laman www.pajak.go.id, layanan telpon kring pajak 1500200, dan twitter @kring_pajak,” imbuhnya.
Di setiap unit DJP juga menyediakan kanal-kanal layanan konsultasi dan informasi baik melalui telepon, chat WhatsApp, atau akun media sosial kantor pajak. “Kami sediakan untuk membantu memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Jadi, ayo sampaikan SPT Tahunan hari ini!. Lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya. (HP)
- 80 kali dilihat