Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan sesi pertama Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 bertempat di Ruang Rapat Cisadane KPP Madya Tangerang ini diikuti oleh 91 peserta (Rabu, 7/4).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara daring ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Nurkholis Husin beserta Account Representative, Fadhly Kamil sebagai narasumber memberikan paparan mengenai Tempat Pendaftaran, dan Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya.