Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali menggelar Kelas Pajak secara daring melalui media Zoom Meeting dengan bahasan tema mengenai Pembaharuan eFaktur 3.1 dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela), di Jl. Ibrahim Adjie No.372, Kota Bandung,  Rabu (09/02). Acara digelar dari pukul 13.30 sampai dengan 15.10 WIB.

Sebanyak 90 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Bandung menjadi peserta pada kegiatan ini. Kelas Pajak ini diisi oleh tiga orang pembicara dari Fungsional Penyuluh, yaitu Siti Zainab Rahmatillah, Susanto, dan Rindang Kartika Ayuningtyas. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Siti Zainab Rahmatillah, dilanjutkan dengan pemaparan materi singkat mengenai PPS oleh Susanto.

“Pelaporan PPS lebih mudah dibandingkan amnesti pajak, karena bisa dilakukan melalui laman DJP Online,” ujar Susanto.

“PPS ini sifatnya sukarela, apabila dirasa terdapat keuntungan dan kerugian dalam mengikuti peraturan tersebut, silakan untuk dipertimbangkan oleh Wajib Pajak. Akan tetapi, mumpung ada PPS, silakan diungkap saja,” imbuh Rahma.

Pemaparan dilanjutkan oleh Rindang Kartika Ayuningtyas dengan materi pembaharuan eFaktur 3.1. Beliau menjelaskan bahwa ada tiga pokok perubahan pada eFaktur 3.1 yaitu, prepopulated Bea Cukai 4.0 (implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5), penginputan dokumen invoice PMSE di B1, dan pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan Ketetapan Pajak.

Pada sesi tanya-jawab, Wajib Pajak sangat antusias menyampaikan pertanyaan mereka. Salah satunya adalah Arifan yang bertanya apakah warisan orang meninggal yang statusnya belum terbagi termasuk ke dalam objek PPS atau tidak.  Rahma menjelaskan bahwa warisan belum terbagi tidak perlu dilapor ke dalam PPS karena sudah memiliki status sendiri sebagai Wajib Pajak WBT (Warisan Belum Terbagi).

 

Selain itu, muncul juga pertanyaan dari salah satu perwakilan PT. KAH  mengenai eFaktur, “Apakah semua Wajib Pajak wajib memperbarui aplikasi eFakturnya ke versi 3.1?”.

Atas pertanyaan tersebut, Rahma menjawab, “Yang harus diperbarui adalah apabila ada transaksi dengan kawasan berikat. Tapi secara umum apabila hendak ikut memperbarui, dipersilakan.”

 

Di akhir acara, Rindang menginformasikan bahwa dikarenakan jenis kasus dalam pengoperasian aplikasi eFaktur 3.1 ini cukup luas, wajib pajak dipersilakan untuk melakukan konsultasi one-by-one, baik secara langsung di layanan tatap muka Helpdesk, maupun melalui layanan konsultasi WhatsApp di nomor 0812-2022-6459.