Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan edukasi perpajakan e-Bupot Unifikasi melalui zoom meeting, di Kota Bandung (Kamis, 26/8).

Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi ini dimulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB dan diikuti sekitar 90 peserta yang merupakan Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah di Bandung Raya.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan bahwa dengan adanya unifikasi ini sarana administrasi perpajakan dilakukan secara terpusat. “Bendahara di masing-masing satker tidak merasa sendirian terhadap tugas-tugas atau pemenuhan kewajiban perpajakan karena tanggungjawab berada di pimpinan instansi pemerintah,” tutur Rustana.

Rustana juga mengingatkan untuk tertib administrasi perpajakan khususnya kepada instansi pemerintah daerah, “Perlu menjadi perhatian bahwa dampak dari ketidaktertiban administrasi perpajakan khususnya dalam pemotongan dan pemungutan pajak adalah berkaitan ke dana bagi hasil,” jelasnya.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudi Rudiawan dan Adhitia Mulyadi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Sedangkan penyuluh Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan mengenai e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 21 berdasarkan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi pemerintah.