Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan kelas pajak bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan tema Insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19 berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 (Senin, 30/8). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat KPP Pratama Serang Timur, Kabupaten Serang.

Dalam acara yang dihadiri oleh 87 mahasiswa dan civitas akademika dari Untirta ini, KPP Pratama Serang Timur diwakili oleh Eko Prasetyo Sugihartanto dan Tri Sarwanto selaku anggota tim penyuluh paja.

Usai penyampaian materi mengenai insentif pajak, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Seorang mahasiswa FEB Untirta Axel Pratama bertanya tentang dampak yang diharapkan dengan adanya insentif pajak bagi masyarakat Indonesia. 

Pihak KPP Pratama Serang Timur pun dapat menjawab dengan baik pertanyaan tersebut. "Dengan adanya insentif pajak diharapkan masyarakat dapat menggunakan pajak yang seharusnya dipotong tersebut untuk kebutuhan konsumsi, sehingga dapat memutar roda perekonomian," jawab Tri. “Dengan adanya kelas pajak ini masyarakat akan dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat yang terdampak Covid-19,” pungkas Eko menjelaskan.