
Penyuluh pajak KPP Pratama Kubu Raya memberikan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP sekaligus pengisian SPT Tahunan di Lanud Supadio Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Acara dihadiri oleh perwakilan dari satuan-satuan di Lanud Supadio untuk selanjutnya para peserta akan menyosialisasikan ke masing-masing anggota Satuan lainnya (Rabu, 15/2).
Acara sosialisasi dibuka oleh KADISOPS Lanud Supadio Kolonel Penerbang Supriyanto yang menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi ke prajurit TNI AU Lanud Supadio agar lebih memahami informasi tentang perpajakan. “Saat ini pemerintah Indonesia memiliki gerakan satu data Indonesia untuk semua keperluan warga negara. Oleh karena itu, pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, jajaran pimpinan Lanud Supadio juga memberikan dukungan berkenaan dengan kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) tahun 2023 ini, “kami mendukung KPP Pratama Kubu Raya sebagai instansi yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” pungkasnya.
Kepala Seksi Pengawsan IV KPP Pratama Kubu Raya Suparnyo mengawali pembukaan dengan pantun cakepnya: “Terbang ke Malang dari Pontianak. So pasti, via Lanud Bandara ; Untuk memudahkan urusan pajak. Ayo mari, padankan NIK-NPWP kita.” Setelah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, jangan lupa untuk pemutakhiran data pribadi dan lapor SPT. Mari ikut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan melaporkan SPT tepat waktu dan mengisinya secara benar, lengkap dan jelas, serta membayar pajak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Dengan patuh, wajib pajak akan terhindar dari denda dan/atau sanksi. “Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2023,” tambahnya.
Acara inti sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan Pengisian SPT Tahunan dipandu oleh Penyuluh dari KPP Pratama Kubu Raya Zaki Muhammad. Menurutnya pemadanan NIK-NPWP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dipertegas dengan PMK nomor 112/PMK.03/2022. Peserta sosialisasi diajak praktik secara langsung melalui akun pajak masing-masing peserta. Caranya mudah, yaitu secara online dengan login pada laman www.pajak.go.id menggunakan NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validasi data dengan klik tombol validasi. Tunggu proses hingga sistem DJP melakukan pemadanan data dengan server Dukcapil. Jika hasil pemadanan selesai, jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran data. Proses pemadanan NIK-NPWP lanjut lapor SPT tidak memakan waktu lama, sekitar 10 menit.
Pada kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab kepada para peserta. Serda Ega menanyakan tentang bagaimana kalau lupa atau tidak memiliki nomor EFIN dan cara minta nomor EFIN secara online. Penyuluh menjawab bahwa EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk wajib pajak yang lupa EFIN dapat menghubungi saluran Komunikasi KPP, telepon nomor resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar, e-mail resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar, atau direct message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran tersebut dapat ditemukan pada www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 28 kali dilihat