Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara melaksanakan sosialisasi Surat Keberatan elektronik (e-Objection) kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Karawang (Rabu, 25/11). Tidak kurang dari 86 peserta mengikuti kegiatan ini baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karawang Selatan Hendar Iskandar dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karawang Utara Hery Tri Putranto. E-Objection merupakan layanan penyampaian Surat Keberatan elektronik yang tersedia pada laman djponline.pajak.go.id. Layanan ini sudah dapat digunakan oleh wajib pajak sejak 1 Agustus 2020.