
Kanwil DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan edukasi tata cara pengajuan keberatan melalui e-Objection kepada 86 Wajib Pajak Badan secara daring dari ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta (Selasa, 3/11).
Edukasi ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan aplikasi baru pengajuan keberatan secara daring melalui www.pajak.go.id. Dibuka dengan sambutan Kepala Bidang KBP Kanwil DJP Jateng II Eko Budi Setyono. Pada sambutannya, selain mengucapkan terima kasih Eko juga membacakan sekilas juga disclaimer atas penggunaan aplikasi e-Objection. "Terima kasih bapak dan ibu sekalian atas partisipasinya pada acara ini," ucapnya. "Aplikasi e-Objection ini merupakan salah satu saluran (channel) penyampaian Surat Keberatan," lanjutnya.
Paparan materi disampaikan secara bergatian oleh Warsito dan Sigit Ihwan Prasetyo, Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Materi pertama disampaikan oleh Sigit yang mengenalkan syarat-syarat menggunakan e-Objection, beberapa keungulan dari e-Objection serta beberapa fitur yang memudahkan wajib pajak dalam mengajukan keberatan.
Salah satunya adalah terdapat validasi dan notifikasi atas kelengkapan dokumen yang terverifikasi secara otomatis. Kemudian, e-Objection membuat wajib pajak lebih fleksible karena pengajuan bisa diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Namun, ia menjelaskan bahwa sebelum menggunakan e-Objection, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka sudah memiliki Sertifikat Digital. "Sebelum menggunakan, bapak dan ibu harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah sudah memiliki Sertifikat Digital," imbuhnya.
Setelah itu, edukasi dilanjutkan oleh Warsito yang menjelaskan langkah demi langkah tata cara pengajuan permohonan keberatan melalui e-Objection. "Step-step ini wajib dilalui agar permohonan dapat diverifikasi dan diterima kelengkapannya," ujarnya.
Peserta terlihat antusias dalam mengikuti edukasi, teralihat dalam sesi tanya jawab. Dengan acara sosialisasi ini, pihak Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap peserta dapat mengoptimalkan e-Objection sebagai sarana pengajuan keberatan dan lebu mengenalkan kepada wajib pajak fitur-fitur baru dalam aplikasi perpajakan di laman www.pajak.go.id.
- 73 kali dilihat