Sejumlah wajib pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II memanfaatkan aplikasi DJP Online di awal tahun 2021 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara online di Surakarta (Jumat, 1/1). Wajib pajak yang lapor sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar di tahun 2020 dan ingin menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring. Dari 12 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, 85 wajib pajak yang telah lapor SPT Tahunan terwakili dari semua KPP. Jumlah wajib pajak yang telah lapor terbanyak berasal dari KPP Pratama Klaten, dengan jumlah 36 wajib pajak.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani mengatakan, wajib pajak bisa melaporkan SPT 2020 mulai 1 Januari 2021. Tak ada perbedaan mekanisme pelaporan dari tahun sebelumnya. "Mulai awal Januari 2021, untuk sistem aplikasinya tidak mengalami perubahan," kata Handayani.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini memang dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi DJP Online sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Namun demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring sebelumnya, harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika ingin mengaktivasi akun DJP Online miliknya.

Penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2020 sendiri batas waktunya hingga akhir Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sedangkan bagi Wajib Pajak Badan batas waktu hingga akhir April 2021. Meski batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut terbilang masih cukup lama, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap wajib pajak bisa melaporkan di awal tahun untuk menghindari keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan.