
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Instansi Pemerintah yang dilaksanakan secara luring di Aula SMP Negeri 2 Temanggung (Rabu, 4/1). Kelas pajak yang diikuti 85 Wajib Pajak Bendaharawan dari satuan kerja Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Temanggung ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dalam pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan pajak.
Kelas pajak dibuka pukul 09.00 WIB oleh Penyuluh Pajak Isnaini Merdekawati, dan dilanjutkan dengan pembahasan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah oleh Satriya Wicaksono, Penyuluh KPP Pratama Temanggung.
Dalam paparannya, Satriya mengungkapkan ketentuan e-Bupot Unifikasi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
“e-Bupot Unifikasi bertujuan untuk memudahkan wajib pajak membuat bukti potong. Kalau dahulu wajib pajak membuat bukti potong secara terpisah dan harus install aplikasi di komputer untuk setiap jenis pemotongan atau pemungutan PPh, sekarang sudah terpadu satu pintu web-based bernama e-Bupot Unifikasi yang bisa diakses di DJPonline,” terang Satriya.
Ia juga menambahkan, tujuan utama penggunaan e-Bupot Unifikasi adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak melalui one stop application. Selain itu memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong bagi pihak yang dipotong, karena bukti potong yang diterbitkan melalui e-Bupot ini nantinya langsung terekam di server milik DJP dan memiliki barcode khusus.
e-Bupot Unifikasi meliputi pemotongan dan pemungutan serta penyatuan 5 (lima) SPT Masa PPh yaitu SPT PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 26 (non residen) yang dapat diakses melalui laman DJPonline yang mulai berlaku sejak masa April 2022.
Kegiatan yang berakhir pukul 11.00 WIB ditutup dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab ini tidak hanya menjawab pertanyaan yang sudah diajukan oleh para peserta, tetapi juga menjadi ajang diskusi dan masukan terkait dengan pelaksanaan kelas pajak selanjutnya.
Pewarta: Wahid Hidayat |
Kontributor Foto: Wahid Hidayat |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 17 kali dilihat