
KPP Pratama Kupang telah menerima pelaporan SPT Tahunan sebanyak 45.029 atau 84.45% wajib pajak secara mandiri melalui e-Filing dan e-Form tanpa asistensi petugas sampai dengan 31 Maret 2021 (31/3). Menurut Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim hal tersebut menunjukkan tingkat kesadaran pajak yang tinggi bagi wajib pajak di KPP Pratama Kupang, Kota Kupang.
KPP Pratama Kupang menyediakan layanan tatap muka dan juga layanan online melalui WhatsApp dan e-mail untuk membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunannya, namun sebagian besar wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunannya sendiri. Moch. Luqman Hakim mengatakan SPT Tahunan yang masuk sampai dengan 31 Maret 2021 adalah sebanyak 53.321. Dari angka tersebut sebanyak 5.980 atau 11,22% menggunakan Layanan WhatsApp Konsultasi SPT Tahunan dan 2.312 atau 4,34% menggunakan Layanan Tatap Muka.
Moch. Luqman Hakim mengapresiasi antusiasme dan kemandirian wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kemandirian wajib pajak KPP Pratama Kupang, karena sudah bisa melaporkan SPT Tahunannya sendiri, tanpa asistensi petugas,” ujar Luqman.
KPP Pratama Kupang memang mendorong wajib pajaknya untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya sendiri. KPP Pratama Kupang menyediakan portal layanan SPT Tahunan pada link Google Sites s.id/laporsa yang menyediakan berbagai macam tutorial pelaporan untuk berbagai jenis wajib pajak. Terbukti, dari sejak awal rilis pada 17 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021, situs tersebut telah diakses sebanyak 36.098 kali. Hal tersebut menunjukkan kemandirian wajib pajak yang tinggi.
KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Kepatuhan pajak tinggi dipercaya akan menjadi trigger peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tambah Luqman.
- 35 kali dilihat