
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) mengadakan maraton kelas pajak daring mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan pada 29 Oktober 2021 (Senin, 8/11). Mulai dari tanggal 8 November sampai dengan tanggal 12 November 2021, kelas pajak ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Khusus dan 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikalnya.
Diikuti oleh 80 peserta yang merupakan perwakilan 45 wajib pajak gabungan seluruh KPP di bawah Kanwil Khusus dengan peserta masing-masing KPP sebanyak 5 wajib pajak. Antusiasme wajib pajak terlihat dari tingkat kepesertaan yang mencapai 100%. Sebagai peraturan yang baru diundangkan, UU HPP ini memang menarik para wajib pajak untuk segera memahaminya.
Dalam pembukaannya, Kepala Bidang P2Humas Kanwil Khusus Henny Suatri Suardi mengatakan bahwa, dengan UU HPP ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
Sosialisasi pada hari Selasa sampai dengan hari Jumat berikutnya dilakukan oleh masing-masing KPP dengan peserta wajib pajak pada masing-masing KPP. Sebagaimana acara yang digelar oleh Kanwil Khusus, acara masing-masing KPP pun mendapat sambutan yang cukup antusias dari para wajib pajak yang diundang mengikuti sosialisasi. Antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Materi sosialisasi meliputi azas, tujuan, dan ruang lingkup UU HPP, perubahan pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pokok-pokok perubahan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Program Pengungkapan Sukarela juga menjadi salah satu fokus materi yang disampaikan. Materi lainnya adalah Pajak Karbon dan aturan tentang Cukai.
Dari beberapa pertanyaan para peserta sosialisasi masih terdapat permasalahan yang memerlukan jawaban rinci berkaitan dengan belum terbitnya aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak. Untuk itu sosialisasi UU HPP direncanakan akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi lanjutan segera setelah aturan pelaksanaan UU HPP terbit.
- 19 kali dilihat