Kurang lebih 80 Koperasi di Kabupaten Sumenep menghadiri acara sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 tahun 2017 yang diadakan oleh KP2KP Sumenep di Auditorium HK Resto Sumenep (Selasa, 13/02). Dalam acara ini, selain pemberian materi tentang bagaimana tata cara pengisian SPT Tahunan yang benar, KP2KP Sumenep juga menekankan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh seluruh koperasi.
Dengan banyaknya pendirian koperasi di Kabupaten Sumenep, hal ini merupakan suatu potensi penerimaan pajak yang perlu digali lebih jauh. Hal ini dikarenakan, selain kewajiban pembayaran pajak 1% dari omzet per bulan, koperasi juga wajib memotong pajak sebasar 10% atas Sisa Hasil Usaha yang dibagi setiap tahunnya.
- 134 kali dilihat