KP2KP Sragen mengadakan sosialisasi mengenai PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Selasa, 28/7). Kegiatan sosialisasi ini diadakan secara daring melalui zoom meeting di aula KP2KP Sragen.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Agung Supriyono selaku Kepala KP2KP Sragen. Dalam sambutannya, Agung Supriyono menekankan agar bendahara dapat memanfaatkan fasilitas yang ada dan menjelaskan pentingnya peran pajak dalam masa pandemi Covid-19.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 75 Bendahara Pemerintah di Kabupaten Sragen dari berbagai instansi. Materi sosialisasi dipaparkan oleh Samhudi Account Representative KPP Pratama Karanganyar. Sebelum dan sesudah pemaparan materi berlangsung diadakan kuis untuk menambah pengetahuan dan pemahaman para bendahara.
- 56 kali dilihat