Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan sosialisasikan kewajiban perpajakan bendahara Instansi Pemerintah dan subunit Instansi Pemerintah kepada bendahara dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aula Gedung B Dinas Pendidikan Kota Semarang (Selasa, 27/9).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Subbagian Keuangan & Barang Milik Daerah (BMD) Kurnia Dian Ekawati, sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, menyampaikan bahwa dengan sosialisasi kewajiban bendahara ini diharapkan  dapat memudahkan bendaraha di masing-masing sekolah dalam membuat kode billing dan bukti potong agar tidak perlu jauh-jauh ke Dinas Pendidikan Kota Semarang sebagai Instansi Pemerintah pusat.

Lalu dilanjutkan dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan VI Noor Syawaluddin. “Silakan Bapak/Ibu memperhatikan dan bertanya sebanyak-banyaknya agar memudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sebagai subunit kedepannya,” pungkas Noor Syawaluddin.

Materi dibawakan langsung oleh penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Marcellinus Paskaris Wibowo dan R Budi Utomo. Sosialisasi di awali dengan mengulas garis besar kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23, 15 dan 4 ayat 2 dan peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022.

Tak hanya kewajiban perpajakan bendahara tetapi Sasongko Budi Widagdo juga menjelaskan terkait cara pendaftaran subunit dan cara penggunaan E-Bupot Unifikasi Subunit agar semakin mudah dan mempercepat dalam menjalankan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Mengambil sampel satu bendahara SMP Negeri 1 Semarang agar dapat digunakan sebagai contoh pembuatan kode billing dan bukti potong.

Dalam penggunaan akun subunit bendahara  dapat dipraktekkan langsung untuk meningkatkan pemahaman peserta. “Subunit hanya sebatas pembuatan kode billing dan rekam bukti pemotongan tidak sampai pada tahap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Hal ini karena kewajiban pelaporan masih sama hanya dilakukan di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat atau NPWP Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Semarang,” pungkas Sasongko.

Setelah semua materi dipaparkan lalu dibuka sesi diskusi, para peserta sosialisasi sangat antusias bertanya terkait kendala yang dialami seperti perbedaan pemotongan PPh pasal 22 dan 23 atas katering dan cetak map ijazah. Dengan keaktifan peserta semakin memperkaya dan memperdalam pemahaman kewajiban perpajakan bendahara yang lebih baik. Sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar serta ditutup dengan foto bersama dengan Kepala Subbag Keuangan DInas Pendidikan Kota Semarang.

 

Pewarta:R. Budi Utomo
Kontributor Foto:R. Budi Utomo
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa