
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar sosialisasi daring terkait pengisian e-SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 masa pajak Desember dan pembuatan bukti potong formulir 1721 A1 dan A2 di Aula KPP Pratama Sumedang (Selasa, 9/2). KPP Pratama Sumedang mengundang 71 Bendahara di lingkungan Kabupaten Sumedang ini untuk membantu para bendahara dalam menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan bukti potong PPh formulir1721.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sumedang Amir Basuki Suprapto menyampaikan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bendahara dalam pembuatan bukti potong PPh formulir 1721. "Dan diharapkan setelah mendapatkan bukti pemotongan, para pegawainya dapat langsung melaporkan pajaknya tanpa menunggu batas akhir pelaporan,” jelasnya.
Setelah petugas KPP Pratama Sumedang Septian Sukma menyampaikan paparan materi, para bendahara langsung melakukan praktik pembuatan bukti potong formulir 1721. “Alhamdulillah acara berjalan lancar dan antusiasme para peserta cukup tinggi, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh mereka,” kata Septian.
Septian juga mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya tanpa menunggu batas akhir pelaporan. “Kami mengingatkan wajib pajak untuk segera lapor pajaknya, kenapa harus besok kalau bisa sekarang, karena lapor SPT Tahunan itu lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya.
- 300 kali dilihat