Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Lumajang menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Manajemen Organisasi dan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah kepada pengurus cabang olahraga KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini berlangsung di Hall Amanda, Jalan Panjaitan No. 91, Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang (Sabtu, 27/5).

Kegiatan ini dibuka oleh ketua KONI Kabupaten Lumajang Ngateman. Sekitar 70 pengurus cabang olahraga KONI Kabupaten Lumajang ikut serta dalam bimbingan teknis ini. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Probolinggo Ganjar Dwi Kharisma menjelaskan PMK-90/PMK.03/2020 tentang bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Selain itu, Ganjar bersama Pelaksana KP2KP Lumajang Muhammad Jihad Saputra memaparkan materi kewajiban perpajakan bagi KONI sebagai wajib pajak badan dan perbedaan kewajiban perpajakan badan serta instansi pemerintah.

Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman perpajakan terkait dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Lumajang.

Ganjar juga berharap melalui kegiatan bimbingan teknis ini pengurus cabang olahraga KONI Kabupaten Lumajang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan kewajiban perpajakan dari KONI Kabupaten Lumajang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta:M. Ali Machfud
Kontributor Foto: Muhammad Jihad Saputra
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.