Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (1721-A2) bagi bendahara pemerintah yang dilakukan secara daring dari Ruang Multimedia KPP Pratama Pontianak Barat (Rabu, 27/1).

Kelas pajak yang diisi oleh Zaki Muhammad dan Gilbert Tigana Sibarani, Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat ini diikuti oleh 70 bendahara pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dwi Tjahjono Putranto dalam sambutannya menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempermudah bendahara pemerintah dalam membuat Bukti Potong PPh 21 (1721-A2) sehingga dapat mempermudah pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar.