Pemaparan Aspek Perpajakan Kepada Notaris

Pemaparan Aspek Perpajakan Kepada Notaris

Pemaparan Aspek Perpajakan Kepada Notaris

Pemaparan Aspek Perpajakan Kepada Notaris

Pemaparan Aspek Perpajakan Kepada Notaris

Pemaparan Aspek Perpajakan Kepada Notaris

Plt. Kepala KPP Pratama Timika, Muhammad Naya mengundang tujuh badan kenoktariatan dan perwakilan Kantor BPN Mimika di ruang rapat lantai 2, KPP Pratama Timika di Timika sebagai implementasi rencana kerja penyuluhan tahun 2018 pada hari Senin (29/01). Kegiatan dibuka dengan sambutan sekilas oleh Muhammad Naya. Selanjutnya Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Daliman, memberikan paparan secara lengkap sebagai narasumber akan aspek perpajakan bagi notaris. Daliman menekankan bahwa secara individual notaris/PPAT yang memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak dan dapat pula dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (apabila memenuhi syarat dan atau memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP). Aspek perpajakan untuk notaris pun akan semakin beragam karena notaris dimungkinkan menjadi pihak pemotong pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan notaris di dalam membantu dunia usaha sebagai bagian dalam penyediaan jasa di bidang hukum. Mengenai jasa kenoktariatan sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan pelayanan/pemberian jasa yang diawali dengan komponen-komponen masukan (meliputi SDM, peralatan, tempat usaha/kedudukan), kemudian proses pelayanan (meliputi administrasi, pemberian jasa) dan akhirnya menghasilkan output/hasil (berupa akta atau jasa lainnya). Beberapa Jasa yang Dihasilkan oleh Notaris diantaranya adalah; 1. Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli; 2. Perubahan Akta Jual beli, Pembatalan Pengikatan Jual Beli, Over Kredit, dan Jual Beli Bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah; 3. Pembuatan Akta Hibah dan Akta Pengikatan Hibah Atas Tanah dan/atau Bangunan; 4. Pembuatan Akta Tukar Menukar; 5. Pembuatan Akta Sewa Menyewa; 6. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian; 7. Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha, Organisasi, Perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran, Penambahan Modal; 8. Pembuatan Akta Pemberian Kuasa, Pencabutan, Pemindahan, Perubahan; 9. Pembuatan Akta Kerjasama; 10. Perjanjian Jual Beli selain Tanah dan/ Bangunan (Barang Bergerak); 11. Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Ahli Waris dll; 12. Jasa lainnya yang menjadi paket pembuatan Akta Pendirian, Akta Pembubaran, Akta Penggabungan (SIUP, TDP, NPWP, PKP dll).