Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Coretax DJP di Aula Dindikpora Kabupaten Temanggung, Jalan Pemuda No 100 Kendalsari, Purworejo, Kabupaten Temanggung (Selasa, 6/5). Sebanyak 68 peserta mengikuti kegiatan ini.

Pada kesempatan itu, peserta edukasi adalah para operator di Taman Kanak-kanak (TK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Kelompok Belajar (KB). Peserta tersebut merupakan perwakilan dari tiap kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Ghufron Sarifudin dan Riesnanda Saptono Putro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung, memberikan materi tentang cara menggunakan aplikasi Coretax DJP. Materi tersebut meliputi cara login pada aplikasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi.

“Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan atas NPWP TK atau PBKM, terlebih dahulu harus bisa login ke akun Coretax DJP PIC atau penanggung jawab, dalam hal ini berarti Kepala Sekolah juga harus didaftarkan di Coretax DJP. Kemudian NPWP sekolah sudah harus dicek apakah penanggung jawabnya sudah terdaftar di profil sebagai PIC," kata Ghufron.

Penanggung jawab yang sudah terdaftar sebagai PIC di aplikasi Coretax DJP milik TK atau PKBM, selanjutnya dapat melakukan impersonate di NPWP TK atau PKBM. Kemudian dalam login impersonate tersebut dapat membuat bukti potong, kode billing, dan pelaporan SPT Masa.

“Terdapat sedikit perbedaan yang nantinya akan dilakukan oleh para bendahara atau operator di TK dan PKBM. Kalau dulu, bayar dulu baru lapor, dan seringnya malah lupa lapor atau tidak lapor SPT. Nah kebiasaan itu akan berubah karena di Coretax DJP, nanti membuat bukti potong, lapor SPT, kemudian akan muncul kode billing untuk melakukan pembayaran," ungkap Riesnanda. 

Fahmi Hidayat, Sekretaris Dindikpora Kabupaten Temanggung, berharap melalui kegiatan edukasi Coretax DJP, para perwakilan nantinya dapat menularkan ilmu yang didapat hari tersebut kepada para operator TK, PKBM dan KB di kecamatannya. Tambahnya, diharapkan juga semua TK, PKBM, dan KB melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tertib administrasi keuangan.

Pewarta: Khoirunnisa Bketi Gunarti
Kontributor Foto:bKhoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.