
Sebanyak 68 relawan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengikuti Kelas Relawan Pajak yang diselenggarakan oleh Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Selasa, 16/6). Kegiatan yang mengambil tema Insentif Pajak Bagi UMKM ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Kelas Relawan Pajak merupakan salah satu bentuk penugasan kepada Relawan Pajak secara daring untuk mempelajari pengetahuan tentang isu perpajakan terkini. Materi disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Samon Jaya. Membuka materinya, Samon Jaya melontarkan diskusi kepada seluruh relawan pajak tentang respon pajak di benak mereka. "Pak, pajak itu bagi sebagian orang masih dianggap sebagai palak," jawab Andry, salah satu relawan pajak.
Selanjutnya, Samon Jaya juga menyampaikan materi tentang piramida populasi Koperasi dan UMKM di Indonesia. “Saat ini, jumlah pelaku Koperasi dan UMKM banyak. Terlebih, usaha mikro yang hampir mendominasi," tutur Samon Jaya. "Dan tentunya, akibat pandemi Covid-19 ini banyak yang terdampak," tambahnya.
Samon Jaya menjelaskan bahwa untuk mengatasi dampak tersebut kepada para pelaku UMKM diterbitkanlah PMK-44/PMK.03/2020 tentang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19. Samon Jaya menjelaskan juga bahwa dengan membayar pajak, wajib pajak turut membantu negeri ini dalam pembangunan. Di akhir kegiatan, seluruh relawan pajak diharuskan untuk membuat resume atas materi yang telah didapatkan.
- 18 kali dilihat