
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong mengadakan kelas pajak daring dengan tema "Tata Cara Perhitungan dan Pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 Bendahara" kepada 65 bendahara dinas dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Tenggarong (Kamis, 3/9). Kelas pajak yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting yang dipandu dari KPP Pratama Tenggarong, Kota Samarinda.
Tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang turut berpartisipasi pada kelas pajak ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Dasar hukum yang digunakan dalam sosialisasi ini yaitu Undang-Undang KUP, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, PMK-252/PMK.03/2008, PMK-101/PMK.010/2016, PER-16/PJ/2016, dan PMK-231/PMK.03/2019.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi wajib pajak bendahara dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan implementasinya dalam penggunaan aplikasi e-SPT. Hal itu mengacu pada salah satu tugas bendahara sebagai pemotong pajak penghasilan pegawai dalam satu kantor.
Acara dibuka oleh Fransiska Damayanti lalu langsung dilanjutkan dengan pemaparan oleh Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo. Materi awal yang disampaikan yaitu pembahasan aturan-aturan penting yang sering diimplementasikan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dan tata cara perhitungan manualnya.
Selanjutnya adalah cara membuat DB baru dalam aplikasi ESPT PPh Pasal 21 atas NPWP baru langkah demi langkah. Terakhir pembahasan tentang pajak penghasilan pasal 21 yang final dan tidak final serta implementasinya dalam aplikasi e-SPT. Para peserta mengikuti acara dengan sangat antusias. Banyak yang mengajukan pertanyaan namun karena keterbatasan waktu tidak semua dapat terjawab. Selanjutnya bagi wajib pajak yang pertanyaannya belum terjawab diarahkan untuk bertanya melalui grup WhatsApp atau private message whatsapp.
- 16 kali dilihat