
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menyelenggarakan sosialisasi tentang e-Bukpot Unifikasi yang diikuti oleh 64 wajib pajak secara virtual melalui zoom meeting di Semarang (Rabu, 23/03).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dimana seluruh wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai masa pajak April 2022. Untuk itu, Penyuluh Pajak Semarang Barat mengadakan sosialisasi demi meningkatkan pemahaman wajib pajak.
Materi pertama disampaikan oleh Ibu Sukimah, Fungsional Penyuluh. Ia menjelaskan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
“Alasan kenapa SPT Masa Unifikasi ini diberlakukan adalah dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan bagi pemotong atau pemungut PPh untuk membuat dan melaporkan SPT Masa, memberikan Kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi kepada pemotong atau pemungut PPh , serta bentuk one-stop application karena dapat langsung digunakan untuk menghitung PPh, membuat bukti pemotongan atau pemungutan, membuat billing, membuat dan menyampaikan SPT masa,” ujarnya.
Lalu penjelasan selanjutnya dilakukan oleh Asisten Penyuluh Pajak yaitu Ibu Siti Kamiati. Ia menjelaskan mengenai tatacara pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id dan alur proses bisnisnya.
“Prosesnya dari awal yaitu login laman djponline.pajak.go.id, menset penandatangan di SPT Masa Unifikasi, Pembuatan bukti potong unifikasi, posting SPT Masa Unifikasi, penyiapan SPT lalu pengiriman SPT” jelasnya.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan wajib pajak. Dengan adanya aplikasi e-Bukpot Unifikasi ini diharapkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dapat memberikan program baru dan mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT.
- 41 kali dilihat