
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Denpasar Barat (Denbar) per tanggal 13 Maret 2023 mencatat sebanyak 62,55% wajib pajak telah melakukan pemutakhiran data mandiri. Persentase tersebut setara 96.363 Wajib Pajak. Informasi ini diperoleh dari Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Adriyanti Nopita Sinaga di KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar (Senin, 13/03).
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit pada 29 Oktober 2021 mengatur mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah diatur pula dalam aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan dalam berkontribusi untuk pembangunan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Saya datang karena banyaknya informasi di media sosial tentang pemadanan NIK menjadi NPWP,” ungkap Nyoman, salah satu wajib pajak yang ditemui di loket Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Denpasar Barat. “Ternyata prosesnya gampang dan cepat. Petugasnya juga sangat membantu proses pemutakhiran NIK ini,” tambah Nyoman lagi.
“Betul sekali. Pemutakhiran data ini mudah dan cepat. Yang penting wajib pajak membawa KTP dan KK (Kartu Keluarga),” tutur Rimbang, petugas loket yang melaksanakan pemutakhiran data NIK-NPWP siang itu. “Jika tak membawa KK, wajib pajak biasanya punya screenshot Kartu Keluarga dalam handphone masing-masing,” ujar Rimbang menutup pembicaraan.
Pemutakhiran NIK-NPWP menjadi program kerja DJP secara umum di tahun 2023 dan khususnya di KPP Denpasar Barat. Adriyanti mengharapkan perkembangan pemutakhiran data ini akan selesai lebih cepat mengingat proses migrasi NIK sebagai NPWP secara serentak akan dimulai pada 1 Januari 2024.
- 14 kali dilihat