Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai aspek pajak atas hibah bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur (Senin, 26/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh 649 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir menyadari betapa krusialnya peran PPAT dalam mengurus akta hibah, sehingga kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para PPAT dan masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas sebagai PPAT, tentu kita harus tau syarat dan aturan terkait pembuatan akta hibah, misalnya hibah yg kena pajak bagaimana, dan yang tidak kena bagaimana. Hibah yg membutuhkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) untuk hibah juga bagaimana. Informasi ini sangat kita butuhkan dan semoga informasi tersebut bisa kita dapatkan melalui sosialisasi ini,” ujarnya.

Program sosialisasi yang diinisiasi oleh pengurus IPPAT Jawa Timur ini merupakan langkah sinergi untuk meningkatkan pemahaman para PPAT mengenai peraturan perpajakan terkait hibah. Pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perpajakan atas hibah menjadi krusial bagi para PPAT dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran PPh memang dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, ada beberapa kondisi pengecualian yang dapat diberikan dengan penerbitan SKB PPh, di antaranya pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dari orang tua ke anak kandung, serta berbagai kondisi lainnya sebagaimana diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-30/PJ/2009 yang harus kita pahami bersama,” tutur Acob Achmadi, Penyuluh Kanwil DJP Jatim III yang bertindak selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

 

Pewarta: Anum Intan M
Kontributor Foto: Wino Rangga
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.