Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan sosialisasi terhadap 60 wajib pajak pertambangan untuk memberikan edukasi terkait dengan pajak pusat dan pajak daerah bertempat di Aula KPP Pratama Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 9/6).

Sosialisasi yang dimulai sejak pukul 08.30 WITA ini memberikan edukasi tentang pajak pusat dan pajak daerah dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pertambangan. Terkait dengan materi pajak daerah, KPP Pratama Palu menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala untuk menjadi narasumber.

Kegiatan ini dipandu oleh pegawai KPP Pratama Palu Jansen Severino dan Noor Fitria selaku pembawa acara. Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan membuka dan memberikan sambutan pada awal kegiatan. Dalam sambutannya, Bangun menyampaikan bahwa kontribusi wajib pajak pertambangan sangat mendukung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan maupun membangun infrastruktur negara melalui sektor perpajakan.

“Pentingnya peran wajib pajak dalam membangun negara melalui sektor perpajakan yang salah satunya terdapat wajib pajak pertambangan, menjadi dasar kami untuk mengadakan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan edukasi perpajakan kepada Bapak dan Ibu sekalian, agar kedepannya meminimalisir masalah terkait perpajakan di sektor pertambangan,” ujar Bangun.

Lebih lanjut, Bangun juga menegaskan, dalam pemungutan pajak untuk wajib pajak tambang sudah dipastikan tidak akan terjadi double taxation.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini tentunya saya pastikan dan tegaskan bahwa tidak akan terjadi pajak berganda atau double taxation dari pajak pusat maupun pajak daerah,” tambah Bangun.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat oleh KPP Pratama Palu terhadap Bapenda Donggala sebagai tanda sinergi antara KPP Pratama Palu dan Pemerintah Daerah. Kemudian, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman dan Alixas Biki memberikan materi terkait dengan pajak pusat. Setelah pemaparan materi pajak pusat, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pajak daerah yang dijelaskan langsung oleh Kepala Bapenda Donggala Fahri.

Setelah pemaparan materi, diadakan sesi diskusi tanya jawab antara wajib pajak dan narasumber. Dalam sesi tanya jawab ini, Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Palu Andik Yuwono juga berkesempatan menjawab beberapa pertanyaan dari wajib pajak.  

Pada akhir kegiatan, Bangun juga menyampaikan kepada wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mempunyai batas akhir 30 Juni 2022.