
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK 83/PMK.03/2021 terkait perpanjangan pemberian insentif bagi Wajib Pajak tertentu, KPP Pratama Denpasar Timur mengadakan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sosialisasi perpanjangan insentif disampaikan oleh tim penyuluh perpajakan KPP melalui aplikasi zoom meeting di KPP dan dihadiri sekitar 60 WP OP (Kamis, 12/8).
Acara sosialisasi dipandu oleh penyuluh pajak Stievano Elmouradianto. Ia menyampaikan secara garis besar tujuan diadakan sosialisasi bagi peserta. Selain itu Stievano juga menyampaikan mengenai kewajiban WP yang memperoleh fasilitas insentif untuk melaporkan setiap bulan setelah masa pajak berakhir. Pelaporan setiap bulan diperlukan untuk mengidentifikasi jumlah WP yang memanfaatkan fasilitas insentif dan besarnya insentif yang dimanfaatkan.
Selanjutnya tim penyuluh perpajakan KPP menjelaskan secara detail terhadap mekanisme pemanfaatan fasilitas insentif sesuai PMK dimaksud. Disampaikan juga tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan ketika memanfaatkan fasilitas insentif. Pertanyaan peserta dijelaskan oleh tim penyuluh perpajakan KPP secara lugas dan detail.
"Perubahan peraturan perpajakan terkait perpanjangan pemberian fasilitas insentif merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung roda perekonomian bagi WP OP. Melalui pemberian fasilitas insentif, diharapkan dapat mengurangi beban usaha masyarakat sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan," ujar Stievano
- 16 kali dilihat