Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) di Aula Kecamatan Penjaringan, Jl. Pluit Raya No. 5, Penjaringan (Selasa, 27/8). Kegiatan BDS diadakan berkoordinasi dengan Jakpreneur Kecamatan Penjaringan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu jam dimulai pukul 09.00 WIB, diikuti 55 wajib pajak yang menekuni bidang kuliner, seperti warung, pedagang kue dan jasa katering. Rangkaian kegiatan dibuka dengan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutka sambutan Shelly Kasatpol Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dan Tulus perwakilan Kecamatan Penjaringan serta Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Ahmad Tirto Nugroho.
“Jadi Bapak Ibu UMKM yang wajib membayar pajak adalah bagi yang sudah memiliki omset lebih dari 500 juta rupiah. Jika sudah lebih, tentu saja sudah ada kewajiban sesuai dengan tarif yang diberlakukan,” ujar Ahamd Tirto dalam kata sambutannya.
Setelah kata sambutan diteruskan penjelasan materi perpajakan disampaikan Tim Penyuluh Pajak Sri Mulyani dan Fauzi Korniawan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Disampaikan kewajiban memiliki NPWP bagi wajib pajak yang belum memiliki, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta hak bagi pelaku UMKM yang tidak membayar pajak selama penghasilan setahun kurang dari 500 juta rupiah.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi peserta UMKM sehingga memberi pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Jasnita S |
Kontributor Foto: Jasnita S |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat