Memasuki agenda pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2018 yang akan berakhir pada 30 April 2019 nanti, KP2KP Fak-Fak mengadakan Sosialisasi e-SPT Badan bagi Wajib Pajak Badan di wilayah kabupaten Fak-Fak (Rabu, 24/4). Acara digelar hingga Kamis, 25/04. Kegiatan Sosialisasi e-SPT Badan ini terbagi dalam dua sesi pada masing-masing harinya, dan total diikuti 55 perusahaan.

Sambutan awal atas pelaksanaan sosialisasi ini di sampaikan oleh Kepala KP2KP Fak-Fak, Zainuddin Umkabu yang menjelaskan betapa pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Zainuddin berpesan bahwa pada momen tersebut, Wajib Pajak jangan ragu-ragu untuk menanyakan permasalahan-permasalahan terkait e-SPT Tahunan.

Dalam teknisnya, demi mengoptimalkan kondisi ruang kelas pajak yang ada dan mengingat betapa antusiasnya Wajib Pajak yang telah mengkonfirmasi kedatangannya maka diadakan 3 sesi sosialisasi dan 1 sesi asistensi penginputan e-SPT Badan. Sebagai pemateri, account representative KPP Pratama Sorong, Rifky Bagas Nugrahanto menyampaikan teknis pengisian kolom-kolom pada aplikasi yang dipersentasikan dalam power point. Dalam sosialisasi tersebut, juga ditugaskan pelaksana ekstensifikasi dan penyuluhan, Hadyan Nur Ali sebagai operator aplikasi e-SPT Badan.

“Sebagai Wajib Pajak Badan, berkas asli yang wajib dilampirkan ialah neraca keuangan dan laporan rugi laba,” kata Rifky. Rifky menjelaskan bahwa kunci utama dalam penginputan SPT Tahunan Badan melalui aplikasi adalah laporan keuangan. Rifky menyayangkan karena masih ditemukan laporan keuangan dari Wajib Pajak Badan yang belum mempresentasikan kondisi perusahaan sebenarnya. Mengingat akan hal penting itu, Rifky menjelaskan pula mengenai konsep dasar akuntansi yang menjadi unsur-unsur utama dalam laporan keuangan, yaitu keberadaan aset, jumlah hutang, dan jumlah modal pada tahun buku, serta akumulasi peredaran bruto yang diperoleh dan biaya-biaya nyata yang mendukung aktivitas perusahaan.

Selain itu, pembicara juga menambahkan bahwa terdapat banyak kemudahan yang dihadirkan dengan menggunakan aplikasi e-SPT Badan, antara lain dalam mengarsipkan dokumen digital pelaporan SPT Badan maupun akses pelaporan yang dapat dilakukan di mana saja. Dia menambahkan pula, jika Direktur dan Wajib Pajak Badan yang belum sempat mengajukan kode EFIN sebagai syarat untuk melakukan pengunggahan secara mandiri pada situs djponline.pajak.go.id, dapat pula melakukan pelaporan melalui kantor pelayanan pajak terdaftar melalui sistem TPT Online.

Pimpinan  KP2KP Fak-Fak dan pemateri berharap bahwa Wajib Pajak dapat lebih memahami dan menyadari komitmen mereka atas kepemilikan NPWP. Selain itu, kewajiban perpajakan tersebut melekat penuh pada pemilik atau Direktur perusahaan sehingga para pimpinan perusahan ini harus selalu mengawasi laporan-laporan pajak yang dihasilkan. Termasuk pula dalam memegang kendali sistem pelaporan e-SPT Badan yang masing-masing dimiliki agar terus dijaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.