Sebanyak 55 pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Sukorejo, beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal mengikuti acara Solialisasi Perpajakan mengenai hak dan kewajiban setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bertempat di aula Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal (Senin, 24/2).
Acara sosialisasi ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas antara KP2KP Kendal dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal. Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi para peserta agar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga dapat berperan aktif untuk memberikan kontribusi secara langsung kepada negera melalui pembayaran pajak.
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Imam Wahyudi Account Representatif Waskon III KPP Pratama Batang dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami oleh peserta. Beberapa peserta antusias mengajukan pertanyaan mengenai tata cara mendapatkan NPWP, manfaat NPWP, dan manfaat pajak bagi peserta baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu peserta menyampaikan harapannya agar acara sosialisasi perpajakan seperti ini sering dilakukan, sehigga wajib pajak menjadi paham dan terbantu apabila ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 52 kali dilihat