Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyelenggarkan Kelas Pajak secara daring bagi 55 Wajib Pajak Prominen Profesi Dokter yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat dan KPP Pratama Bekasi Utara, Kota Bogor (Selasa, 23/8).

Materi Kelas Pajak ini membahas mengenai Aspek Perpajakan Bagi Profesi Dokter yang disampaikan langsung oleh Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III Ika Kartini Aulia dan Lala Krisnalia

Dalam paparanya, disampaikan sumber penghasilan apa saja yang dikenai pajak bagi para dokter tersebut. "Ada empat kuadran pajak dokter, yaitu Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, sehubungan dengan pekerjaan bebas, dari usaha, dan penghasilan lainya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri", jelas Ika. 

Lebih lanjut peserta dijelaskan oleh Ika terkait dasar hukum, cara perhitungan dan skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 hingga insentif pajak bagi profesi dokter. Sementara itu, Lala berkesempatan menjelaskan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan  Orang Pribadi Profesi Dokter dengan e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.

Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo