
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan kepada koperasi di aula kantor Dinas Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Jl. Mayor Abdurahman No. 107, Kotakaler, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang (Kamis, 23/2).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa, AP., MM. Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi koperasi di Kabupaten Sumedang, sehingga koperasi dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Materi kewajiban perpajakan koperasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Sumedang, Dheaz Anugrah Bakhtiar dan Joko Purwanto.
"Setelah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), koperasi memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25 atau PP Nomor 23 Tahun 2018, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tutur Dheaz.
Joko menambahkan bahwa berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, koperasi dengan peredaran usaha sampai 4,8 Milyar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Sedangkan koperasi dengan peredaran usaha di atas 4,8 Milyar per tahun menggunakan tarif PPh Pasal 25 yaitu sebesar 22% dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta penyuluhan. Kegiatan ini juga diikuti oleh 53 koperasi, terbagi dalam 2 (dua) sesi, yaitu sesi pertama yang diikuti oleh 30 koperasi, dan sesi dua yang diikuti oleh 23 koperasi.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Surya Adiatma |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 10 kali dilihat