
KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan mengadakan kelas pajak daring tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan memanfaatkan fitur panggilan video pada aplikasi WhatsApp (Kamis, 30/4). Kelas pajak daring ini juga dilaksanakan pada tanggal 16, dan 20 sampai dengan 29 April 2020 oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan dan diikuti oleh 52 wajib pajak (wp).
Tim Penyuluh membimbing wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Orang Pribadi. Ketua Tim Penyuluh Satya Darmawan menyatakan bahwa aplikasi WhatsApp dipilih karena pertimbangan keamanan data. Wajib pajak dapat berinteraksi dan berdialog lewat panggilan video dan dengan tim penyuluh. Pelayanan kelas daring mengutamakan kualitas daripada kuantitas karena keterbatasan jumlah peserta dalam fitur panggilan video pada aplikasi WhatsApp. Kegiatan ini diadakan setiap pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan, Kepala Seksi Pelayanan Zinky Rahman mengungkapkan bahwa dengan fitur panggilan video pada aplikasi WhatsApp, keamanan data lebih terjamin dan ekonomis dibandingkan aplikasi lainnya. Selain itu, peserta bisa lebih fokus karena jumlah peserta maksimal hanya delapan orang.
Wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mendapatkan bimbingan. Di samping menghemat waktu dan biaya, serta bebas dari kekhawatiran tertular virus Covid-19, kelas pajak daring juga sebagai jawaban KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan menyikapi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan DKI Jakarta. Sebagian besar aparatur sipil negara di KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan melaksanakan Work From Home atau bekerja dari rumah sesuai ketentuan PSBB. Pilihan untuk bekerja dari rumah sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Dalam kelas daring ini, narasumber menjelaskan tentang kewajiban perpajakan, mulai dari penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak melalui e-Filing secara detail. Disampaikan juga 10 nomor layanan perpajakan via WhatsApp sesuai pelayanan yang diperlukan wajib pajak untuk menindaklanjuti pelayanan kepada wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Nomor layanan daring KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan dapat ditemukan juga pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan, untuk menyikapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
- 202 kali dilihat