Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengundang 52 Bendahara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda yang berada dalam wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir untuk menghadiri sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir (Rabu, 11/3).

Selain sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019, yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, KPP Pratama Samarinda Ilir juga memberikan arahan terkait Daftar Transaksi Harian (DTH)/Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Semester II/2019.

Acara ini dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Edison, dan dilanjutkan dengan arahan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Ahmad Suwardi mengenai DTH/RTH Semester II/2019 bagi bendahara pemerintah. Ahmad Suwardi menegaskan kepada bendahara yang hadir bahwa DTH/RTH Semester II/2019 harus sudah dilaporkan sebelum tanggal 20 Maret 2020 dan tidak boleh ada yang terlambat.

Selanjutnya adalah materi mengenai PMK-231/PMK.03/2019 yang dibawakan oleh Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir Asgiman dan Widi Erie. Pemberian edukasi mengenai PMK-231/PMK.03/2019 ini diadakan salah satunya karena adanya ketidakcocokan jumlah bendahara pemerintah yang memiliki NPWP dengan jumlah instansi pemerintah yang sebenarnya, atau bisa disebut dengan pembenahan MFWP (Master File Wajib Pajak).

Sehingga nantinya, satu instansi pemerintah hanya mempunyai satu NPWP. Dan NPWP itu digunakan untuk Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara, atau Kepala Urusan Keuangan dalam instansi pemerintah tersebut. Selain memberitahukan pembenahan MFWP ini, Asgiman dan Widi Erie juga mengingatkan kembali kewajiban bendahara sebagai pemotong/pemungut pajak.