Sebanyak 27 responden menilai pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar sangat baik dalam menyelesaikan layanan, dan 24 responden lainnya menilai baik (Kamis, 6/10).
Keterangan ini diperoleh dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh KPP Madya Denpasar kepada seluruh wajib pajak yang pernah mendapatkan penyuluhan dan layanan langsung di KPP Madya Denpasar selama periode triwulan ketiga. Survei kepuasan ini diadakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Kuesioner Elektronik (e-survey) menjadi teknik KPP Madya Denpasar dalam melaksanakan survei. Setelah petugas survei menyebarkan tautan pengisian survei melalui Google Form kepada seluruh responden, wajib pajak dapat mengisi survei dengan menjawab beberapa kuisioner yang ada, dengan mengisi identitas diri terlebih dahulu. Sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, setiap akhir triwulan petugas survei merekap hasil survei. Hasilnya, terdapat 51 wajib pajak yang telah mengikuti survei ini.
Memperhatikan prinsip transparansi dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, hasil survei dipublikasikan di media sosial resmi kantor, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, juga pada papan pengumuman dan televisi informasi di ruang Tempat Pelayanan Terpadu. KPP Madya Denpasar berharap pengadaan survei ini dapat mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara layanan dan sebagai upaya KPP Madya Denpasar terus menerus memperbaiki dan meningkatkan kinerja layanan, demi terwujudnya pelayanan prima.
“Diharapkan untuk kedepannya sistem ataupun aplikasi perpajakan semakin mempermudah para wajib pajak dalam penggunaannya,” ucap salah satu responden survei.
Indeks kepuasan masyarakat adalah salah satu cerminan kualitas layanan di kantor pelayanan publik. Adapun unsur survei kepuasan yang menjadi indikator pengukuran kepuasan pada survei kali ini antara lain prosedur pelayanan, kompetensi petugas layanan, sarana prasarana, dan lain-lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, kantor pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
- 11 kali dilihat