Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Ika Kartini Aulia menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Webinar Nasional "Sosialisasi, Edukasi Perpajakan untuk SMA/SMK dan Sederajat" yang digelar oleh Tax Center Institut STIAMI Kampus A Kota Bekasi di Bekasi (Sabtu, 28/8).

Webinar Nasional ini merupakan program Tax Goes to School Institut STIAMI Kampus A (Bekasi). Dilaksanakan secara daring, webinar ini diikuti oleh 506 siswa SMA dan SMK dari beberapa wilayah di Indonesia  antara lain  Bekasi, Sumenep Madura, dan Kalimantan. Turut hadir Dekan Fakiltas Ilmu Administrasi Institut STIAMI Novianita Rulandari sebagai keynote speaker serta Dosen Institut STIAMI S. Pentanurbowo sebagai narasumber kedua.

Ika menjabarkan manfaat pajak bagi negara dalam berbagai bidang, yakni bidang kesehatan, pendidikan, keamanan, pembangunan, subsidi, dan keamanan. Selanjutnya Ika menganalogikan pajak di suatu negara sebagai iuran dalam sebuah klub olah raga.

Negara kita ini bisa diibaratkan sebagai sebuah klub besar. Agar klub besar ini tetap eksis dan terus mengadakan berbagai kegiatan yang bermanfaat, semua anggota klub yang punya pekerjaan dan sejumlah penghasilan tertentupun harus bayar iuran. Nah, di lingkup negara, iuran yang wajib disetor ke kas negara dan dipakai untuk kesejahteraan bersama itulah yang disebut pajak,” jelasnya.

Ika juga menyampaikan bahwa membayar pajak merupakan salah satu wujud bela negara untuk rakyat Indonesia masa kini. Di tengah paparan, Ika menceritakan peran pajak di masa pandemi. Ia menjelaskan beberapa fasilitas dan insentif pajak yang diberikan serta program vaksinasi Covid-19 ini dapat terlaksana.

Istilah free-rider juga dikenalkan kepada peserta. “Masih ada sebagian masyarakat yang curang dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka. Bahkan ada yang secara sengaja mencari cara supaya terhindar dari kewajiban membayar pajak. Mereka ikut menikmati hasil pajak, mereka kaya dan mampu membayar pajak tapi mereka tidak mau membayar pajak. Mereka inilah para penumpang gelap atau biasa disebut free rider,” jelasnya.

Selanjutnya Pentanurbowo menjelaskan mengenai dasar-dasar pemahaman pajak. Ia menjabarkan mulai dari sistem perpajakan di Indonesia, subjek pajak, objek pajak, peraturan, sanksi hingga contoh perhitungan pajak.

Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Sistemnya menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga,” jelas Pentanurbowo.

Setelah memasuki sesi tanya jawab, webinar ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber.