Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara BOS se-Kabupaten Sukoharjo melalui media telekonferensi di aula KPP Pratama Sukoharjo (Selasa, 22/9).

Materi sosialisasi disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Sukoharjo, yakni Triyono (hari pertama) dan Iwan Nugroho (hari kedua). Materi yang disampaikan meliputi dana BOS dalam perspektif perpajakan, pengertian dan kewajiban bendahara pengeluaran, serta jenis pajak yang terkait dengan aktivitas bendahara BOS (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4(2), dan PPN).

Sosialisasi ini dilakukan selama dua hari itu diikuti  500 peserta. Para peserta mengikuti sosialisasi secara bersama-sama di Gedung PGRI Sukoharjo. Walaupun berjumlah cukup banyak, para peserta tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.