
Kodam XII Tanjungpura melakukan koordinasi dengan Kanwil DJP Kalimantan Barat terkait adanya anggota TNI yang baru masuk dan belum mempunyai NPWP, bertempat di Aula Kodam XII Tanjungpura (Senin, 27/1).
“Ada enam ratus anggota baru yang seratusan sudah punya NPWP, sedangkan sisanya belum. Bagaimana kami dapat mendaftarkan NPWP untuk anggota kami yang hampir lima ratusan. Bila kami kerahkan ke Kantor Pajak, kami khawatir bila Kantor Pajak nanti akan dipenuhi anggota kami,” kata Mawardi Juru Bayar Kodam XII Tanjung Pura.
Vadri Usman selaku Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat menjelaskan bahwa untuk mendaftarakan NPWP, anggota tidak perlu datang ke kantor pajak. “Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara daring melalui e-Registration pada laman https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan,” kata Vadri menganggapi pernyataan Mawardi.
“Setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirim ke alamat wajib pajak,” tambah Vadri. "Karena alamat anggota dari berbagai daerah, sedangkan anggota ada di Pontianak, bagaimana agar NPWP dapat diterima di sini, Pak?" tanya Mawardi lebih lanjut. Untuk mengatasi hal tersebut, maka Vadri menyarankan untuk mencetak kartu NPWP setelah 30 hari sejak terdaftar. Tanggal terdaftar dapat dilihat di email masing-masing anggota.
- 107 kali dilihat