"Jika sebelumnya dalam hal menyampaikan SPOP dengan mekanisme manual wajib pajak mengisi SPOP, menyampaikan SPOP ke KPP kemudian KPP melakukan proses perekaman SPOP lalu menerbitkan SPPT, kini dengan e-SPOP dapat dikerjakan secara online melalui lamam DJP Online," ungkap Penilai Pajak Ahli Pertama Irfan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Irfan dalam acara Sosialisasi Penyampaian dan Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Pajak Bumi dan Bangunan) secara Elektronik Tahun 2021 di Wilayah Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu melalui Zoom Meeting (Selasa, 2/2).

Acara sosialisasi diikuti oleh sekitar 50 peserta dimoderatori Staf KPP Pratama Sintang Donny Sasmita Samosir dan pembukaan oleh Kepala KPP Pratama Sintang Dudung Kurniawan. Materi disampaikan oleh Penilai Pajak Ahli Pertama Irfan dan Asisten Penilai Pajak Terampil Pandu Nurdibya Nandaru.