Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) menyelenggarakan edukasi pajak daring bertajuk "Kelas Pajak Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU BM)" (Kamis 29/4). Kelas Pajak diselenggarakan di Aula KPP PMA Empat yang melibatkan 50 (lima puluh) peserta.
Kelas pajak dimulai pukul 09:30 WIB. Kegiatan dimulai dengan sesi pre-test untuk menguji pemahaman wajib pajak sebelum mengikuti kelas pajak. Mewakili Kepala KPP PMA Empat, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Dian Surya Putra menyampaikan sambutan dan penjelasan singkat terkait materi kelas pajak. "Kami mengharapkan kegiatan edukasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai ketentuan terbaru Bea Meterai," sambut Dian dalam pembukaannya.
Selanjutnya, Donny Tyas Setiadi dan Irmawaty menyampaikan materi UU BM selama 30 menit. Kedua narasumber yang merupakan Account Representative di KPP PMA Empat tersebut menjelaskan detail mengenai, latar belakang, tujuan, subjek, objek, tarif, dan penerapan ketentuan UU BM.
Sejumlah wajib pajak menyampaikan pertanyaan terkait penerapan UU BM. Topik pemeteraian digital serta aspek dokumen sebagai dasar pemeteraian menjadi topik hangat dan dapat dijawab oleh para narasumber.
Setelah berlangsung selama 150 menit, kelas pajak ditutup dengan pengisian post-test, angket penyelenggaraan, dan penutupan oleh penyelenggara. "Kami berterima kasih atas penyelenggaraan kelas pajak ini dan berharap adanya kegiatan berikutnya," ungkap salah seorang perwakilan wajib pajak dari PT. DIFI. (dy)
- 48 kali dilihat