Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggelar edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak Badan (Rabu, 1/9).

Kegiatan yang dihadiri 50 Wajib Pajak Badan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Sidoarjo Barat, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan edukasi perpajakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri.

Dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II, Candra Hadi dan Arif Anwar Yusuf, menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan dan Insentif Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Selanjutnya Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat Sofian Kalief menyampaikan materi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui e-Form PDF. Sebelum kegiatan edukasi perpajakan dilaksanakan pre-test dan setelahnya dilaksanakan post-test yang dipandu oleh pembawa acara Ayu Endarwati. Peserta juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Di akhir acara Ayu endarwati menyampaikan, KPP Pratama Sidoarjo Barat siap membantu wajib pajak apabila mengalami kesulitan atau kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. “Kami akan mendampingi Bapak dan Ibu untuk melaporkan SPT sampai selesai. Bapak dan Ibu berhak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya sampai Bapak dan Ibu paham dan dapat menyampaikan SPT Tahunan,” tutup Ayu.