Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggandeng PT Shoenary Javanesia Inc melaksanakan workshop perpajakan di Ruang Auditorium PT Shoenary Javanesia Inc, Temanggung, Jawa Tengah (Selasa, 24/1). Kegiatan ini membahas tentang PPh Pasal 21, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NIK sebagai NPWP.
Materi perpajakan disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono, Mangaraja Marah Husin, Muhammad Bara Zulfikar, Berkas Prakoso, dan Riesnanda Saptono Putro. Sandi Witomo, Division Head PT Shoenary Javanesia Inc dan Satriyo Wicaksono, Asisten Penyuluh Mahir membuka acara dan memberikan sambutan. Kegiatan dimulai pukul 09.00 dan berakhir sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: PT Shoenary Javanesia Inc |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 19 kali dilihat